Eza gionino |
"Dia menerima penahanan, tapi dia menolak penangkapan. Makanya dibuat berita acara penolakan," terang kuasa hukum Ezza, Hendrik Jehaman ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Menurut Hendrik, kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif kepada polisi. Ezza bahkan dengan inisiatif pribadi mendatangi polres Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Dia ini kooperatif. Dia menjalani pemeriksaan, dia tidak dipanggil paksa, dia datang sendiri dan dia menceritakaan apa adanya. Kenapa dia nggak melakukan tandatangan, dia merasa tidak melakukan, dalam hukum hal itu diperbolehkan," jelas Hendrik.
"Kenapa dia harus menerima atas apa yang tidak dia lakukan. Dia merasa tidak melakukan kenapa harus ditandatangani?," katanya.
Posted by 8:23 AM and have
0
comments
, Published at
No comments:
Post a Comment